Pengaduan Publik

No. SK: 503/SIORS/03/100.26

  1. 1. Masyarakat yang pernah mendapatkan pelayanan di RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur
  2. 2. Memiliki identitas diri (KTP)

  1. 1. Masyarakat/pasien dapat menyampaikan pengaduan menggunakan 2 sistem mekanisme yang meliputi : a. Masyarakat/pasien dapat menyampaikan pengaduan langsung tatap muka melalui petugas PIPP (petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan) dan tim komplain RSUD KORPRI Prov.Kaltim; b. Masyarakat/pasien dapat menyampaikan pengaduan melalu whatsapp pengaduan, kotak saran, website, instagram, dan email.

1 x 24 Jam : terhitung sejak petugas komplain menerima komplain/pengaduan dari masyarakat yang menerima layanan

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Publik

1. Masyarakat/pasien dapat menyampaikan pengaduan  menggunakan :

a. sistem mekanisme yang meliputi :

b. Masyarakat/pasien dapat menyampaikan pengaduan langsung tatap muka melalui petugas PIPP (petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan) dan tim komplain RSUD KORPRI Prov.Kaltim;

c.Masyarakat/pasien dapat menyampaikan pengaduan melalu whatsapp pengaduan, kotak saran, website, instagram, dan email.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.   Email : humas.rsudkorpri@gmail.com

2.   Website : http://rsudkorpriprovkaltim.co.id/

3.   SMS/WA : 081376185437

4.   Kotak Saran (tersedia ditempat pengambilan obat)

5.   Instagram : rsudkorpri


Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Publik"