No. SK: 503/SIORS/03/100.26
1 x 24 Jam : terhitung sejak petugas komplain menerima komplain/pengaduan
dari masyarakat yang menerima layanan
Tidak dipungut biaya
Pengaduan Publik
1. Masyarakat/pasien dapat menyampaikan pengaduan menggunakan :
a. sistem mekanisme yang meliputi :
b. Masyarakat/pasien dapat menyampaikan pengaduan langsung tatap muka melalui petugas PIPP (petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan) dan tim komplain RSUD KORPRI Prov.Kaltim;
c.Masyarakat/pasien dapat menyampaikan pengaduan melalu whatsapp
pengaduan, kotak saran, website, instagram, dan email.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store
1. Email : humas.rsudkorpri@gmail.com
2. Website : http://rsudkorpriprovkaltim.co.id/
3. SMS/WA : 081376185437
4. Kotak Saran (tersedia ditempat pengambilan obat)
5. Instagram : rsudkorpri