a. Terkait Layanan Konsultasi Penyempurnaan proses bisnis
Paling lambat 32 Jam Kerja sejak pertanyaan diterima oleh Agent L2 Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
b. Terkait Layanan Penataan Organisasi;
Paling lambat 32 Jam Kerja sejak pertanyaan diterima oleh Agent L2 Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
c. Terkait layanan analisis dan evaluasi jabatan paling lambat 32 jam kerja sejak pertanyaan diterima oleh Agent L2 Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
d. Terkait layanan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
paling lambat 32 jam kerja sejak pertanyaan diterima oleh Agent L2 Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
e. Terkait layanan Peningkatan Penyempurnaan Administrasi Pemerintahan.
paling lambat 32 jam kerja sejak pertanyaan diterima oleh Agent L2 Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
f. Terkait layanan Monitoring dan Evaluasi Organisasi dan Ketatalaksanaan.
paling lambat 32 jam kerja sejak pertanyaan diterima oleh Agent L2 Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Tidak dipungut biaya
Jawaban/Informasi terkait Tugas dan Fungsi Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, meliputi: a. Penataan Organisasi. b. Analisis dan Evaluasi Jabatan. c. Penyempurnaan Proses Bisnis. d. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. e. Penyempurnaan Administrasi Pemerintahan. f. Monitoring dan evaluasi Organisasi dan ketatalaksanaan.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: 134;
b. E-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
c. Website:
1) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami;
2) www.wise.kemenkeu.go.id;
3) https://www.lapor.go.id/;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store-
Kepala Biro
Kepala Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis
Kepala Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I
Kepala Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan