Pusat Kontak Layanan Kementerian Keuangan

  1. Menyampaikan pertanyaan/permohonan informasi melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu Prime, baik melalui telepon: 134; atau email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id disertai: a. Informasi pribadi (nama, asal instansi) b. Dokumen pendukung lain (jika tersedia)

  1. a. Penanya menyampaikan pertanyaan/permohonan informasi melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu Prime, baik melalui telepon: 134; atau email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id disertai:
  2. b. Agent L1 akan memproses/menjawab pertanyaan apabila tersedia pada Knowledge Base Haipedia
  3. c. Apabila jawaban pertanyaan tidak tersedia pada Haipedia, Agent L1 akan meneruskan pertanyaan pada Agent L2 sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi.
  4. d. Agent L2 pada Biro Organisasi dan Ketatalaksaan akan mengecek, menganalisis, dan menjawab pertanyaan/permintaan informasi kepada penanya.
  5. e. Apabila diperlukan tambahan informasi dari pihak lain, Agent L2 pada Biro Organisasi dan Ketatalaksaan akan memintakan tanggapan/masukan jawaban dari pihak terkait guna mendukung proses analisis dan jawaban atas pertanyaan/permintaan informasi kepada penanya.
  6. f. Selesai.

a. Terkait Layanan Konsultasi Penyempurnaan proses bisnis

Paling lambat 32 Jam Kerja sejak pertanyaan diterima oleh Agent L2 Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.

b. Terkait Layanan Penataan Organisasi;

Paling lambat 32 Jam Kerja sejak pertanyaan diterima oleh Agent L2 Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.

c. Terkait layanan analisis dan evaluasi jabatan paling lambat 32 jam kerja sejak pertanyaan diterima oleh Agent L2 Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.

d. Terkait layanan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

paling lambat 32 jam kerja sejak pertanyaan diterima oleh Agent L2 Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.

e. Terkait layanan Peningkatan Penyempurnaan Administrasi Pemerintahan.

paling lambat 32 jam kerja sejak pertanyaan diterima oleh Agent L2 Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.

f. Terkait layanan Monitoring dan Evaluasi Organisasi dan Ketatalaksanaan.

paling lambat 32 jam kerja sejak pertanyaan diterima oleh Agent L2 Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.

Tidak dipungut biaya

Jawaban/Informasi terkait Tugas dan Fungsi Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, meliputi: a. Penataan Organisasi. b. Analisis dan Evaluasi Jabatan. c. Penyempurnaan Proses Bisnis. d. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. e. Penyempurnaan Administrasi Pemerintahan. f. Monitoring dan evaluasi Organisasi dan ketatalaksanaan.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui: a. Telepon: 134; b. E-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id; c. Website: 1) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami; 2) www.wise.kemenkeu.go.id; 3) https://www.lapor.go.id/;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pusat Kontak Layanan Kementerian Keuangan"