Asistensi /Sosialisasi/ Bimbingan Teknis Dibidang Organisasi Dan Ketatalaksanaan

  1. Pengguna layanan adalah Unit Eselon I/ Unit Non Eselon Yang Bertanggung Jawab Langsung Kepada Menteri Keuangan
  2. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis untuk pelaksanaan asistensi /sosialisasi/ bimbingan teknis yang berisi:
  3. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis untuk pelaksanaan asistensi /sosialisasi/ bimbingan teknis yang berisi: 1) materi asistensi /sosialisasi/ bimbingan teknis yang diminta secara jelas; 2) mencantumkan maksud dan tujuan permohonan asistensi /sosialisasi/ bimbingan teknis; 3) mencantumkan waktu pelaksanaan asistensi /sosialisasi/ bimbingan teknis; dan
  4. ditujukan ke alamat: Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda I, Lt. 17, Jl. Wahidin Raya No. I Jakarta Pusat, 10710; atau melalui e-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, atau melalui aplikasi naskah dinas elektronik dalam aplikasi Office Automation

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan asistensi /sosialisasi/ bimbingan teknis ditujukan kepada Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
  2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah asistensi /sosialisasi/ bimbingan teknis dapat dilakukan atau tidak, dan apabila dapat dilakukan apakah harus diselenggarakan secara tatap muka langsung atau dapat secara daring;
  3. Pengguna layanan menerima surat jawaban melalui aplikasi naskah dinas elektronik dalam aplikasi Office Automation, e-mail maupun media penyetara lainnya. Apabila permohonan disetujui maka surat jawaban akan disertai jadwal pelaksanaan bimbingan teknis dan contact person petugas yang akan melayani, di mana asistensi /sosialisasi/ bimbingan teknis akan diselenggarakan secara: 1) Luring a) pengguna layanan menyiapkan tempat dan peserta asistensi /sosialisasi/ bimbingan teknis; dan b) Pengguna layanan menerima asistensi /sosialisasi/ bimbingan teknis oleh petugas/pegawai yang ditugaskan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 2) Daring a) Pengguna Layanan menyiapkan ruang rapat virtual dan peserta asistensi /sosialisasi/ bimbingan teknis; dan b) pengguna layanan menerima asistensi /sosialisasi/ bimbingan teknis secara daring oleh petugas/pegawai yang ditugaskan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

a. Informasi/jawaban pelaksanaan asistensi /sosialisasi/ bimbingan teknis disampaikan oleh Kementerian Keuangan c.q Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima oleh Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.

b. Pemberian layanan asistensi /sosialisasi/ bimbingan teknis sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Tidak dipungut biaya

a. Informasi/jawaban pelaksanaan asistensi /sosialisasi/ bimbingan teknis di bidang Organisasi dan Ketatalaksanaan. b. Pelaksanaan asistensi /sosialisasi/ bimbingan teknis di bidang Organisasi dan Ketatalaksanaan.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

 a. Telepon: 134;

 b. E-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;

 c. Website:

 1) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami;

 2) www.wise.kemenkeu.go.id;

 3) https://www.lapor.go.id/;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi /Sosialisasi/ Bimbingan Teknis Dibidang Organisasi Dan Ketatalaksanaan"