Pemberian Konsultasi Terkait Pelayanan Publik Kementerian Keuangan

  1. Pengguna layanan adalah Unit Eselon I/ Unit Non Eselon Yang Bertanggung Jawab Langsung Kepada Menteri Keuangan. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
  2. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
  3. materi konsultasi yang diminta secara jelas;
  4. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan konsultasi;
  5. mencantumkan waktu konsultasi;
  6. ditujukan ke alamat: Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda I, Lt. 17, Jl. Wahidin Raya No. I Jakarta Pusat, 10710; atau melalui e-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, atau,
  7. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan melakukan:
  8. registrasi tamu pada buku tamu Kementerian Keuangan;
  9. membawa surat permohonan asli dari pimpinan institusi; dan menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

  1. Konsultasi dengan usulan melalui surat:
  2. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan konsultasi ditujukan kepada Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
  3. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan konsultasi telah diterima;
  4. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah konsultasi dapat dilakukan atau tidak, dan apabila dapat dilakukan apakah harus diselenggarakan secara tatap muka langsung atau dapat secara daring;
  5. Pengguna layanan menerima surat jawaban melalui e- mail maupun media penyetara lainnya. Apabila permohonan disetujui maka surat jawaban akan disertai jadwal pelaksanaan audiensi dan contact person petugas yang akan melayani, di mana konsultasi akan diselenggarakan secara:
  6. a) Tatap muka langsung (1) pengguna layanan datang langsung ke Kantor Pusat Kementerian Keuangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan menginformasikan permohonan konsultasi kepada petugas front office di lobi Gd. Djuanda I Kementerian Keuangan; dan (2) pengguna layanan diarahkan oleh petugas front office ke holding room/aula Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan konsultasi. Setiap konsultasi akan diselenggarakan di area gedung Kantor Pusat Kementerian Keuangan dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, melakukan physicaldistancing, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan handsanitizer. (3) Pengguna layanan menerima konsultasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.
  7. b) Daring pengguna layanan menerima konsultasi secara daring oleh petugas/pegawai yang ditugaskan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  8. Konsultasi dengan hadir langsung ke Kementerian Keuangan:
  9. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Pusat Kementerian Keuangan dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan konsultasi kepada Petugas Front Office di lobi Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan;
  10. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi pimpinan unit terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan;
  11. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan konsultasi yang diteruskan oleh Petugas Front Office dari unit kerja;
  12. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh Petugas Front Office ke Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan untuk ditemukan dengan Petugas yang memberikan layanan konsultasi. Setiap konsultasi akan diselenggarakan di area Kantor Pusat Kementerian Keuangan dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, melakukan physical distancing, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer; dan Pengguna layanan menerima konsultasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.

a. Informasi/jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan oleh Kementerian Keuangan c.q Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima oleh Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan; atau

 b. Jika masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada Petugas yang memberikan konsultasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi.

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau konsultasi yang diminta.

a. Telepon: 134;

b. E-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;

 c. Website: 1) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi- kami; 2) www.wise.kemenkeu.go.id; 3) https://www.lapor.go.id/;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store