Pemberian Rekomendasi Penomoran Dan Pemberian Kode Surat Dan/Atau Cap Dinas Di Lingkungan Kementerian Keuangan

  1. Pengguna layanan adalah Unit Eselon I/ Unit Non Eselon Yang Bertanggung Jawab Langsung Kepada Menteri Keuangan
  2. Menyampaikan Nota dinas permintaan rekomendasi penetapan Penomoran dan/atau Cap Dinas Jabatan Fungsional pada Unit Eselon I/non-Eselon atau Tim Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
  3. Menyampaikan Rancangan Keputusan pimpinan Unit Eselon I/non-Eselon/Tim Kerja terkait mengenai Penomoran dan/atau Cap Dinas.

  1. Unit Pengusul menyampaikan nota dinas usulan penetapan Penomoran dan/atau Cap Dinas Jabatan Fungsional pada Unit Eselon I/non-Eselon atau Tim Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dilampiri Rancangan Keputusan terkait.
  2. Biro Organta melakukan reviu atas usulan penetapan Penomoran dan/atau Cap Dinas.
  3. Biro Organta dan Unit Pengusul melakukan pembahasan atas usulan penetapan Penomoran dan/atau Cap Dinas jika diperlukan.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Nota Dinas Rekomendasi Penetapan Penomoran dan dan/atau Cap Dinas Jabatan Fungsional Unit Eselon I/non-Eselon atau Tim Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan oleh Sekretaris Jenderal.

a. Telepon: 134;

b. E-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;

 c. Website: 1) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi- kami; 2) www.wise.kemenkeu.go.id; 3) https://www.lapor.go.id/;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store