a. Paling lama 2 (dua) bulan sejak konsep
usulan penyempurnaan Pelimpahan
Kewenangan Menteri Keuangan diterima
oleh Biro Organta, dalam hal seluruh
materi telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Paling lama 6 (enam) bulan sejak konsep
usulan penyempurnaan Pelimpahan
Kewenangan Menteri Keuangan diterima
oleh Biro Organta, dalam hal sebagian
materi belum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan tidak
memerlukan koordinasi dengan unit
terkait lainnya.
c. Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
konsep usulan penyempurnaan
Pelimpahan Kewenangan Menteri
Keuangan diterima oleh Biro Organta,
dalam hal sebagian materi belum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan memerlukan koordinasi
dengan unit terkait lainnya.
Tidak dipungut biaya
Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan kepada Pejabat di lingkungan Unit Eselon I/non-Eselon.
a. Telepon: 134;
b. E-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
c. Website:
1) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi-
kami;
2) https://www.wise.kemenkeu.go.id
3) https://www.lapor.go.id/;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Biro
Kepala Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis
Kepala Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I
Kepala Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan