Penyusunan Dan Penyempurnaan Pelimpahan Wewenang Menteri Keuangan Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Kementerian Keuangan

  1. Pengguna layanan adalah Unit Eselon I/ Unit Non Eselon Yang Bertanggung Jawab Langsung Kepada Menteri Keuangan
  2. Menyampaikan Nota dinas permintaan penyempurnaan Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan kepada Pejabat di lingkungan Unit Eselon I/non-Eselon.

  1. Unit Pengusul menyampaikan nota dinas usulan penyempurnaan Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan.
  2. Biro Organta melakukan reviu atas usulan penyempurnaan Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan.
  3. Biro Organta, Unit Pengusul, dan unit terkait melakukan pembahasan atas usulan penyempurnaan Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan jika diperlukan.
  4. Dalam hal terdapat materi pelimpahan kewenangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka materi tersebut tidak diakomodasi dalam Rancangan Keputusan Menteri Keuangan.
  5. Dalam hal usulan penyempurnaan Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dapat ditindaklanjuti, Biro Organta memproses penetapan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan.

a. Paling lama 2 (dua) bulan sejak konsep usulan penyempurnaan Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan diterima oleh Biro Organta, dalam hal seluruh materi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Paling lama 6 (enam) bulan sejak konsep usulan penyempurnaan Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan diterima oleh Biro Organta, dalam hal sebagian materi belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memerlukan koordinasi dengan unit terkait lainnya. c. Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak konsep usulan penyempurnaan Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan diterima oleh Biro Organta, dalam hal sebagian materi belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan memerlukan koordinasi dengan unit terkait lainnya.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan kepada Pejabat di lingkungan Unit Eselon I/non-Eselon.

a. Telepon: 134;

b. E-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;

 c. Website: 1) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi- kami; 2) https://www.wise.kemenkeu.go.id 3) https://www.lapor.go.id/;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Dan Penyempurnaan Pelimpahan Wewenang Menteri Keuangan Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Kementerian Keuangan"