Pemberian Rekomendasi Pedoman Tata Naskah Dinas Unit Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan

  1. Pengguna layanan adalah Unit Eselon I/ Unit Non Eselon Yang Bertanggung Jawab Langsung Kepada Menteri Keuangan
  2. Menyampaikan Nota dinas permintaan rekomendasi penetapan Pedoman Tata Naskah Dinas Unit Eselon I/non-Eselon.
  3. Menyampaikan Rancangan Peraturan/Keputusan pimpinan Unit Eselon I/non-Eselon mengenai Pedoman Tata Naskah Dinas Unit Eselon I/non-Eselon I

  1. Unit Pengusul menyampaikan nota dinas usulan penetapan Pedoman Tata Naskah Dinas pada Unit Eselon I/non- Eselon dilampiri Rancangan Peraturan/Keputusan terkait.
  2. Biro Organta melakukan reviu atas usulan penetapan Pedoman Tata Naskah Dinas.
  3. Biro Organta dan Unit Pengusul melakukan pembahasan atas usulan penetapan Pedoman Tata Naskah Dinas jika diperlukan.
  4. Dalam hal masih diperlukan penyesuaian atas usulan Pedoman Tata Naskah Dinas, Unit Pengusul melakukan perbaikan dan menyampaikan kembali kepada Biro Organta.
  5. Dalam hal usulan Pedoman Tata Naskah Dinas dapat ditindaklanjuti, Biro Organta menyampaikan Nota Dinas atas nama Sekretaris Jenderal perihal rekomendasi penetapan kepada Unit Pengusul

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Nota Dinas Rekomendasi Penetapan Pedoman Tata Naskah Dinas Unit Eselon I/non-Eselon oleh Sekretaris Jenderal.

a. Telepon: 134;

b. E-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;

 c. Website: 1) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi- kami; 2) https://www.wise.kemenkeu.go.id 3) https://www.lapor.go.id/;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store