a. maksimal/paling lambat 1 (satu) bulan sejak usulan tunjangan jabatan fungsional diterima sampai dengan dilakukan pembahasan.
b. maksimal/paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja sejak perbaikan terhadap usulan
tunjangan jabatan diterima lengkap dan
benar sampai dengan penyampaian konsep
surat usulan ke Menteri Keuangan.
Tidak dipungut biaya
Informasi penyampaian Surat usulan Tunjangan Jabatan Fungsional beserta lampiran Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
a. Telepon: 134;
b. E-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
c. Website:
1) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi-
kami;
2) www.wise.kemenkeu.go.id;
3) https://www.lapor.go.id/;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Biro
Kepala Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis
Kepala Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I
Kepala Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan