Reviu Dan Penyampaian Kelas Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Keuangan

  1. Pengguna layanan adalah Unit Eselon I/ Unit Non Eselon Yang Bertanggung Jawab Langsung Kepada Menteri Keuangan
  2. Pengguna layanan menyampaikan nota dinas tertulis penyampaian kelas jabatan disertai dengan membuat: 1) usulan kelas jabatan berdasarkan metode FES; 2) usulan informasi faktor jabatan

  1. Pengguna layanan mengajukan usulan kelas jabatan fungsional disertai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  2. Pengguna layanan akan menerima undangan dan kemudian melakukan pembahasan dengan Biro Organta secara tatap muka langsung atau daring untuk mengumpulkan informasi dan data dukung yang diperlukan. Dalam hal diperlukan pembahasan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali sesuai dengan kebutuhan.
  3. Dalam hal perlu dilakukan perbaikan, Pengguna Layanan menerima hasil reviu dan pembahasan untuk dilakukan perbaikan.
  4. Pengguna layanan menerima informasi penyampaian surat Menteri kepada Kementerian PAN-RB mengenai pegusulan kelas jabatan.

a. maksimal/paling lambat 1 (satu) bulan sejak usulan kelas jabatan fungsional diterima sampai dengan dilakukan pembahasan.

 b. maksimal/paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak perbaikan usulan kelas jabatan diterima lengkap dan benar sampai dengan penyampaian konsep surat usulan ke Menteri Keuangan.

Tidak dipungut biaya

Informasi penyampaian Surat Menteri Keuangan mengenai usulan Kelas Jabatan kepada Menteri PAN-RB

a. Telepon: 134;

b. E-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;

 c. Website: 1) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi -kami; 2) www.wise.kemenkeu.go.id; 3) https://www.lapor.go.id/;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store