Reviu Dan Finalisasi Usulan Standar Kompetensi Teknis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Keuangan

  1. Pengguna layanan adalah Unit Eselon I/ Unit Non Eselon Yang Bertanggung Jawab Langsung Kepada Menteri Keuangan Pengguna Layanan menyampaikan nota dinas penyampaian usulan standar kompetensi teknis jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan

  1. Pengguna Layanan menyampaikan usulan standar kompetensi teknis jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
  2. Pengguna Layanan akan menerima undangan pembahasan bersama dengan Biro Organta secara tatap muka langsung atau daring untuk mengumpulkan informasi dan data dukung yang diperlukan. Dalam hal diperlukan, pembahasan dapat dilakukan lebih dari satu kali.
  3. Pengguna Layanan menerima hasil reviu dan pembahasan untuk dilakukan perbaikan.
  4. Pengguna Layanan menerima nota dinas terkait finalisasi standar kompetensi teknis jabatan berdasarkan hasil pembahasan.

45 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nota dinas konsep final standar kompetensi teknis jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.

a. Telepon: 134;

b. E-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;

 c. Website: 1) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi- kami; 2) www.wise.kemenkeu.go.id; 3) https://www.lapor.go.id/;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store