Reviu Ketentuan terkait Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis mengenai Jabatan Fungsional

  1. Nota Dinas Penyampaian Konsep Ketentuan terkait Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis JF
  2. Pengguna layanan adalah Unit Eselon I/ Unit Non Eselon Yang Bertanggung Jawab Langsung Kepada Menteri Keuangan

  1. Unit pengusul menyampaikan Nota Dinas Penyampaian Konsep Ketentuan terkait Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis JF ke Biro Organta;
  2. Biro Organta melakukan reviu atas substansi ketentuan terkait Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis JF;
  3. Biro Organta dan Unit Pengusul melakukan pembahasan atas ketentuan terkait Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis JF;
  4. Dalam hal masih diperlukan penyesuaian atas ketentuan terkait Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis JF, Unit Pengusul melakukan perbaikan dan menyampaikan kembali ke Biro Organta;
  5. Dalam hal substansi ketentuan terkait Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis JF dapat ditindaklanjuti, Biro Organta menyampaikan Nota Dinas Rekomendasi Substansi Ketentuan terkait Petunjuk Teknis/Petunjuk Pelaksanaan JF ke Unit Pengusul

a. jangka waktu reviu paling lama 1 (satu) bulan sejak Konsep Ketentuan terkait Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis JF diterima sampai dengan dilakukan pembahasan. b. kemudian jangka waktu penyampaian Nota Dinas Rekomendasi Substansi Ketentuan terkait Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis JF ke Unit Pengusul paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perbaikan Konsep Ketentuan terkait Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis JF diterima lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Nota Dinas Rekomendasi Substansi Ketentuan terkait Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis JF

a. Telepon: 134;

b. E-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;

 c. Website: 1) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi- kami; 2) www.wise.kemenkeu.go.id; 3) https://www.lapor.go.id/;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store