Pemberian Rekomendasi/Izin Prinsip Penggunaan Jabatan Fungsional Kementerian Keuangan oleh Instansi Pemerintah

  1. Surat Penyampaian Usulan Penggunaan JF beserta dokumen pendukung.
  2. Pengguna layanan adalah Unit Eselon I/ Unit Non Eselon Yang Bertanggung Jawab Langsung Kepada Menteri Keuangan

  1. Instansi pengusul menyampaikan Surat usulan penggunaan JF yang dibina Kemenkeu dengan dilampiri dokumen pendukung ke Setjen c.q. Biro Organta;
  2. Biro Organta melakukan reviu atas usulan penggunaan JF;
  3. Biro Organta menyampaikan Nota Dinas permintaan pertimbangan teknis kepada UPTJF berkenaan;
  4. Biro Organta bersama instansi pengusul dan UPTJF melakukan pembahasan atas usulan penggunaan JF;
  5. Berdasarkan pertimbangan teknis dari UPTJF, Biro Organta menyampaikan konsep Surat Sekretaris Jenderal mengenai Rekomendasi/Izin Prinsip Penggunaan JF Kementerian Keuangan kepada Instansi Pengusul;

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Konsep Surat Sekretaris Jenderal mengenai Rekomendasi/Izin Prinsip Penggunaan JF Kementerian Keuangan kepada Instansi Pemerintah Pengusul

a. Telepon: 134;

b. E-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;

 c. Website: 1) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi- kami; 2) www.wise.kemenkeu.go.id; 3) https://www.lapor.go.id/;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store