Reviu Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional

  1. Nota Dinas usulan kebutuhan JF dari UPTJF/UPIJF
  2. Kertas Kerja perhitungan kebutuhan JF
  3. Pengguna layanan adalah Unit Eselon I/ Unit Non Eselon Yang Bertanggung Jawab Langsung Kepada Menteri Keuangan

  1. UPTJF/UPIJF menyampaikan nota dinas usulan kebutuhan JF dengan dilampiri kertas kerja perhitungan kebutuhan JF kepada Biro Organta
  2. Biro Organta melakukan reviu atas usulan kebutuhan JF
  3. Biro Organta bersama UPTJF/UPIJF dan Biro SDM melakukan pembahasan atas usulan kebutuhan JF
  4. Dalam hal masih diperlukan penyesuaian atas usulan kebutuhan JF, UPTJF/UPIJF melakukan perbaikan dan menyampaikan kembali ke Biro Organta
  5. Dalam hal usulan kebutuhan JF dapat ditindaklanjuti, Biro Organta menyampaikan Nota Dinas Penyampaian Rekomendasi kebutuhan JF ke Biro SDM

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nota Dinas penyampaian rekomendasi kebutuhan JF ke Biro SDM

a. Telepon: 134;

b. E-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;

 c. Website: 1) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi- kami; 2) www.wise.kemenkeu.go.id; 3) https://www.lapor.go.id/;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store