Permohonan Salinan Putusan Yang Sudah Inkrahct

  1. Permohonan Salinan Putusan
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Kuasa (jika diwakilkan)

  1. Petugas PTSP Menerima Permohonan Salinan Putusan
  2. Staf Kepaniteraan Hukum Memeriksa Surat Permohonan
  3. Staf Kepaniteraan Hukum Mencatat Dalam Buku Register
  4. Staf Kepaniteraan Hukum Mencari Berkas yang Dimohonkan
  5. Apabila berkas ditemukan, Staf Kepaniteraan Hukum menyiapkan Salinan
  6. Panitera Muda Hukum memparaf salinan putusan
  7. Panitera menandatangani salinan putusan
  8. Pemohon Salinan Putusan membayar PNPB dan menerima salinan putusan

sesuai standar layanan

1.   Rp10.000,00 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

2.   Rp500 Biaya Fotocopy Per Lembar

   3.   Rp10.000 Biaya Materai

Salinan Putusan

1. Website : pn-jakartatimur .go.id

2. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

3. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

4. Email : info@pn-jakartatimur .go.id

5. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store