Reviu dan Penyampaian RPermenPANRB mengenai Jabatan Fungsional

  1. Pengguna layanan adalah Unit Eselon I/ Unit Non Eselon Yang Bertanggung Jawab Langsung Kepada Menteri Keuangan
  2. Nota Dinas penyampaian RPermenpanRB mengenai JF

  1. Unit Pengusul menyampaikan Nota Dinas usulan RPermenPANRB mengenai JF;
  2. Biro Organta melakukan reviu atas usulan RPermenPANRB mengenai JF
  3. Biro Organta dan Unit Pengusul melakukan pembahasan atas usulan RPermenPANRB mengenai JF
  4. Dalam hal masih diperlukan penyesuaian atas RPermenPANRB, Unit Pengusul melakukan perbaikan dan menyampaikan kembali ke Biro Organta
  5. Dalam hal usulan RPermenPANRB mengenai JF dapat ditindaklanjuti, Biro Organta menyampaikan konsep Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan terkait Penyampaian RPermenPANRB mengenai JF ke KemenPANRB dengan ditembuskan ke Unit Pengusul.

a. 1 (satu) bulan sejak nota dinas penyampaian RPermenPANRB diterima oleh Biro Organta sampai dengan dilakukan pembahasan. b. 7 (tujuh) hari kerja sejak perbaikan RPermenPANRB diterima lengkap dan benar sampai dengan penyampaian konsep Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan terkait Penyampaian RPermenPANRB mengenai JF ke KemenPANRB.

Tidak dipungut biaya

Konsep Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan terkait Penyampaian RPermenPANRB mengenai JF ke KemenPANRB.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

 a. Telepon: 134;

 b. E-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;

 c. Website:

 1) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami;

 2) www.wise.kemenkeu.go.id;

 3) https://www.lapor.go.id/;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store