Pengusulan Penggunaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Keuangan

  1. Pengguna layanan adalah Unit Eselon I/ Unit Non Eselon Yang Bertanggung Jawab Langsung Kepada Menteri Keuangan
  2. Nota dinas penyampaian usulan penggunaan JF dari Unit Pengusul beserta dokumen pendukung

  1. Unit pengusul menyampaikan Nota Dinas usulan penggunaan JF dengan dilampiri dokumen pendukung ke Biro Organta
  2. Biro Organta melakukan reviu atas usulan penggunaan JF
  3. Biro Organta bersama Biro SDM, Biro Perencanaan dan Keuangan, serta Unit Pengusul melakukan pembahasan atas usulan penggunaan JF
  4. Berdasarkan hasil pembahasan, Biro Organta menyampaikan Nota Dinas mengenai Persetujuan/Penolakan Penggunaan JF kepada unit Pengusul
  5. Dalam hal usulan penggunaan JF dapat ditindaklanjuti, Biro Organta menyampaikan konsep Surat Sekretaris Jenderal mengenai Usulan Penggunaan JF kepada Instansi Pembina JF berkenaan

14 (empat belas) hari sejak pembahasan usulan Penggunaan JF oleh Unit Pengusul

Tidak dipungut biaya

a. Nota Dinas mengenai Persetujuan/Penolakan Penggunaan JF kepada unit Pengusul; dan/atau b. Konsep Surat Sekretaris Jenderal mengenai Usulan Penggunaan JF kepada Instansi Pembina JF.

a. Telepon: 134; b. E-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id; c. Website: 1) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami; 2) www.wise.kemenkeu.go.id; 3) https://www.lapor.go.id/;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store