a. 1 (satu) bulan sejak Naskah Akademik pembentukan/ penyempurnaan JF diterima sampai dengan dilakukan pembahasan.
b. 7 (tujuh) hari kerja sejak perbaikan Naskah Akademik pembentukan/ penyempurnaan JF diterima lengkap dan benar sampai dengan penyampaian konsep surat Menteri Keuangan mengenai Penyampaian Naskah Akademik Pembentukan/ Penyempurnaan JF ke KemenPANRB.
Tidak dipungut biaya
Konsep Surat Menteri Keuangan mengenai Penyampaian Naskah Akademik Pembentukan/ Penyempurnaan JF ke KemenPANRB
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: 134;
b. E-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
c. Website:
1) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami;
2) www.wise.kemenkeu.go.id;
3) https://www.lapor.go.id/;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store