Pendaftaran Mediator Non Hakim

  1. Surat Permohonan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Pas Photo 4x6
  5. Sertifikat Mediator
  6. Ijazah terakhir

  1. Petugas PTSP menerima berkas Permohonan Pendaftaran Mediator Non Hakim
  2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan berkas Permohonan Pendaftaran Mediator Non Hakim
  3. Staf Kepaniteraan Hukum membuat konsep Surat Keputusan Tentang Penunjukan Mediator Non Hakim
  4. Panmud Hukum memeriksa konsep Surat Keputusan Tentang Penunjukan Mediator Non Hakim dan memberi paraf
  5. Panitera meerima dan memberi paraf konsep Surat Keputusan Tentang Penunjukan Mediator Non Hakim
  6. KPN / WKPN menandatangani Surat Keputusan Tentang Penunjukan Mediator Non Hakim
  7. Staf Kepaniteraan Hukum memberikan nomor dan mencatat Surat Keputusan Tentang Penunjukan Mediator Non Hakim kedalam buku register
  8. Petugas PTSP menyerahkan Surat Keputusan Tentang Penunjukan Mediator Non Hakim kepada Pemohon
  9. Staf Hukum mengarsipkan berkas permohonan pendaftaran Mediator Non Hakim

Jangka waktu pelayanan dapat berubah karena hasil permohonan adalah SK ketua

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Surat Keputusan KPN/WKPN dan MOU

1. Website : pn-jakartatimur .go.id

2. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

3. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

4. Email : info@pn-jakartatimur .go.id

5. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store