Penanganan Pengaduan Melalui Meja Pengaduan

  1. Surat pengaduan tertulis/elektronik
  2. 2. Identitas Pemohon pengaduan

  1. Petugas PTSP menerima pengaduan tertulis/elektronik menghadap langsung dan meregister pengaduan
  2. Panmud Hukum menerima surat pengaduan dari meja pengaduan dan informasi dan meneruskan ke KPN
  3. KPN/WKPN Mengklarifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan
  4. Panitera menindaklanjuti disposisi KPN
  5. Panmud Hukum menginput pengaduan kedalam SIWAS
  6. Panmud Hukum memberikan Nomor PIN kepada Pengadu
  7. Pengarsipan oleh Panmud Hukum

Jangka waktu diperhitungkan dengan jam

Tidak ada biaya

Nomor PIN Pengaduan

1. Website : pn-jakartatimur .go.id

2. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

3. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

4. Email : info@pn-jakartatimur .go.id

5. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

 www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)