Reviu Dan Persetujuan/Penolakan Usulan Penataan Organisasi Unit Eselon I Dan Non Eselon Yang Bertanggung Jawab Langsung Kepada Menteri Keuangan

  1. Pengguna layanan adalah Unit Eselon I/ Unit Non Eselon Yang Bertanggung Jawab Langsung Kepada Menteri Keuangan
  2. Unit pengusul menyampaikan surat usulan penataan organisasi yang ditandatangani oleh pimpinan unit kepada Menteri Keuangan yang berisi: 1) Naskah Akademis Penataan Organisasi, 2) Rancangan PMK Organisasi dan Tata Kerja, dan 3) Dokumen-dokumen lainnya apabila diperlukan.

  1. Unit pengusul menyampaikan surat usulan penataan organisasi beserta naskah akademis rancangan PMK OTK kepada Menteri Keuangan.
  2. Menteri Keuangan memberikan arahan dan mendisposisi surat usulan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Biro Organta.
  3. Biro Organta melakukan penelaahan dan reviu terhadap usulan penataan organisasi.
  4. Biro Organta melakukan rapat pembahasan dengan unit pengusul.
  5. Berdasarkan reviu dan rapat pembahasan, Unit pengusul menyampaikan kembali usulan penataan organisasi yang telah lengkap dan benar kepada Biro Organta.
  6. Biro Organta memproses surat persetujuan/penolakan Penataan Organisasi.
  7. Dalam hal Penataan Organisasi disetujui, Biro Organta menyusun konsep usulan Penataan Organisasi Menkeu kepada Menteri PAN dan RB.
  8. Biro Organta dan unit terkait melakukan pembahasan penataan organisasi dengan KemenPAN dan RB. Biro Organta melakukan proses penetapan PMK mengenai Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kemenkeu berdasarkan persetujuan dari KemenPAN dan RB.

a. Penelaahan dan reviu usulan Penataan Organisasi dari unit: 3 bulan sejak diterima disposisi usulan dari Pimpinan Kemenkeu.

b. Penyusunan konsep Surat Menkeu kepada MenPANRB terkait usulan Penataan Organisasi: 10 hari kerja sejak diterima hasil penyempurnaan Penataan Organisasi secara lengkap dan benar (serta memperhitungan periodisasi pengusulan PO sebagaimana PMK terkait PO Kemenkeu).

c. Penyusunan dan Penetapan RPMK OTK: 10 hari kerja, sejak diterima surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi oleh Sekretaris Jenderal sampai dengan penetapan PMK OTK (diluar proses harmonisasi dan pengundangan oleh KemenkumHAM)

Tidak dipungut biaya

a.Reviu dan persetujuan/penolakan atas usulan penataan organisasi unit eselon I dan non eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. b.Konsep Surat Menkeu kepada MenPABRB terkait Penataan Organisasi RPMK mengenai Organisasi dan Tata Kerja dan ND permohonan penetapan dari Sekretaris Jenderal kepada Menkeu.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui: a. Telepon: 134; b. E-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id; c. Website: 1) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami; 2) www.wise.kemenkeu.go.id;

 3) https://www.lapor.go.id/;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Reviu Dan Persetujuan/Penolakan Usulan Penataan Organisasi Unit Eselon I Dan Non Eselon Yang Bertanggung Jawab Langsung Kepada Menteri Keuangan"