a. Penelaahan dan reviu usulan Penataan Organisasi dari unit: 3 bulan sejak diterima disposisi usulan dari Pimpinan Kemenkeu.
b. Penyusunan konsep Surat Menkeu kepada MenPANRB terkait usulan Penataan Organisasi: 10 hari kerja sejak diterima hasil penyempurnaan Penataan Organisasi secara lengkap dan benar (serta memperhitungan periodisasi pengusulan PO sebagaimana PMK terkait PO Kemenkeu).
c. Penyusunan dan Penetapan RPMK OTK: 10 hari kerja, sejak diterima surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi oleh Sekretaris Jenderal sampai dengan penetapan PMK OTK (diluar proses harmonisasi dan pengundangan oleh KemenkumHAM)
Tidak dipungut biaya
a.Reviu dan persetujuan/penolakan atas usulan penataan organisasi unit eselon I dan non eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. b.Konsep Surat Menkeu kepada MenPABRB terkait Penataan Organisasi RPMK mengenai Organisasi dan Tata Kerja dan ND permohonan penetapan dari Sekretaris Jenderal kepada Menkeu.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui: a. Telepon: 134; b. E-mail: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id; c. Website: 1) https://www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami; 2) www.wise.kemenkeu.go.id;
3) https://www.lapor.go.id/;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Biro
Kepala Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis
Kepala Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I
Kepala Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan