Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  1. Surat kuasa khusus
  2. Kartu Advokat
  3. Berita acara sumpah

  1. Petugas PTSP menerima berkas surat kuasa khusus
  2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan permohonan surat ijin kuasa khusus dan membubuhi paraf
  3. Panitera Muda Hukum membubuhkan paraf pada surat kuasa khusus yang telah diberikan stempel pendaftaran
  4. Panitera menandatangani surat kuasa khusus
  5. Staf Kepaniteraan Muda Hukum mencatat surat ijin kuasa khusus kedalam buku register
  6. Staf Kepaniteraan Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  7. Petugas PTSP menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon
  8. Staf Hukum mengarsipkan berkas surat ijin kuasa khusus

Jangka waktu diperhitungkan dengan jam karena SK harus di ttd oleh Panitera

Biaya yang dipungut adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Register Surat Kuasa Khusus

1. Website : pn-jakartatimur .go.id

2. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

3. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

4. Email : info@pn-jakartatimur .go.id

5. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store