Pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa Arbiter
  3. SK Pembentukan Majelis Arbitrase
  4. Salinan Otentik Putusan Arbitrase Nasional

  1. Petugas PTSP menerima berkas Permohonan Pendaftaran Putusan Arbitrase
  2. Panmud Perdata meneliti kelengkapan berkas Permohonan Pendaftaran Arbitrase
  3. Staf Kepaniteraan Perdata membuat konsep Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase
  4. Staf Kepaniteraan Perdata membuat konsep Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase
  5. Penghadap / Kuasa Arbiter menandatangani Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase
  6. Panitera menerima dan menandatangani Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase
  7. Kasir memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  8. Staf Kepaniteraan Perdata memberikan nomor dan mencatat Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase kedalam buku register
  9. 9. Petugas PTSP menyerahkanAkta Pendaftaran Putusan Arbitrase kepada Pemohon

jangka waktu adalah jam karena dokumen butuh di legalisasi

Biaya yang dipungut adalah untuk Pembayaran PNBP

Putusan Arbitrase yang ditandatangani Panitera

1. Website : pn-jakartatimur .go.id

2. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

3. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

4. Email : info@pn-jakartatimur .go.id

5. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store