Pendaftaran perkara pembatalan putusan arbitrase secara elektronik

  1. E-Mail PenggunaTerdaftar atau Pengguna lain
  2. Softcopy Indentitas Pemohon (PDF)
  3. Softcopy Surat Kuasa (PDF)
  4. Softcopy Surat Permohonan (Word & PDF)
  5. Softcopy Surat Kuasa (PDF)
  6. Softcopy Bukti Pemohon yang telah diberi materai dan cap kantor pos (PDF)

  1. Masuk ke situs www.ecourt.mahkamahagung.go.id
  2. Pilih PengadilanTujuan Pendaftaran
  3. Aktivasi Akun E-Mail
  4. Unggah Dokumen Surat Kuasa atau Identitas Penggugat
  5. Mengisi Data Identitas Para Pihak
  6. Unggah Surat Gugatan/Permohonan Pembatalan dan bukti Penggugat
  7. Data Pihak sudah terekam dan lanjut proses Pembayaran

Jangka waktu pelayanan secara otomatis oleh sistem aplikasi E-court

Panjar biaya secara otomatis diperhitungkan oleh sistem E-court

Putusan

·   Website : pn-Jakartatimur.go.id

·   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

·   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)


·   Email :info@pn-Jakartatimur.go.id

·   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.ecourt.mahkamahagung.go.id