Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil

  1. Perseroan Perorangan didirikan oleh 1 orang
  2. Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (minimal 17 tahun)
  3. Modal maksimal 5 Milyar
  4. Permohonan diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
  5. Mengisi pernyataan Pendirian secara elektronik melalui SABH
  6. Pemohon melakukan pencetakan pernyataan pendirian Perseroan Perorangan
  7. Pemohon melakukan pencetakan sertifikat pernyataan pendirian

  1. Permohonan pendaftaran pendirian perseroan perorangan dilakukan melalui SABH pada laman: www.ahu.go.id
  2. Pemohon lebih dulu membeli voucher pendaftaran pendirian perseroan perorangan melalui SIMPADHU
  3. Mengisi pernyataan pendirian Perseroan Perorangan
  4. Pratinjau
  5. Cetak pernyataan pendirian oleh Pemohon
  6. Cetak Sertifikat oleh Pemohon

7 (tujuh) menit setelah submit (klik selesai)

Rp. 50,000

Sertifikat Menteri Hukum dan HAM tentang pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil"