Permohonan Salinan Putusan / Penetapan Perdata

No. SK: W.10.U.52a/HK.02/I/2023

  1. Pemberitahuan Putusan atau Penetapan (Opsional)
  2. Surat Kuasa Pemohon jika diwakilkan (opsional)
  3. Surat permohonan permintaan salinan putusan/penetapan

  1. Petugas PTSP Menerima Permohonan Salinan Putusan
  2. Petugas PTSP Memeriksa Surat Kuasa Jika Diwakilkan (opsional)
  3. Petugas PTSP melakukan check pada SIPP untuk perkara yang dimohonkan salinan putusan
  4. Apabila berkas perkara telah diminutasi atau maka 2 hari sejak permohonan salinan putusan diajukan akan diserahkan pada Pemohon
  5. Apabila edoc putusan belum di upload pada SIPP dan belum minutasi, maka Panitera akan meminta PP ybs untuk segera menyerahkan putusan pada Kepaniteraan Perdata dan upload edoc putusan pada SIPP 5 hari sejak permintaan salinan putusan diajukan oleh pemohon
  6. Pemohon Salinan Putusan Membayar PNBP

7 Hari

Biaya salinan putusan sesuai SK KPN Jakarta Timur

salinan resmi putusan

·   Website : pn-Jakartatimur.go.id

·   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

·   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

·   Email :info@pn-Jakartatimur.go.id

·   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store