Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Perdata

No. SK: W.10.U.52a/HK.02/I/2023

  1. Surat Kuasa Khusus Pencabutan PK
  2. KTP pemohon Jika prinsipal
  3. Permohonan Pencabutan Kasasi

  1. Petugas PTSP memeriksa Surat Permohonan Pencabutan PK dan Surat kuasa khusus pencabutan
  2. Petugas PTSP menyiapkan Akta Pencabutan kasasi PK untuk ditandatangani oleh Kuasa Pemohon PK
  3. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pencabutan Banding PK kepada Panitera untuk di tandatangani dan diserahkan kembali ke Kuasa Pembanding
  4. Petugas PTSP menginput tanggal Pencabutan PK ke dalam SIPP
  5. Staf Pelaksana kasasi melakukan Proses Pemberitahuan Pencabutan PK kepada Para Pihak
  6. Staf Pelaksana PK menyiapkan Berkas Perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Arsip Kepaniteraan Hukum

1 Hari

Panjar sesuai SK KPN Jakarta Timur

Akta Pencabutan

·   Website : pn-Jakartatimur.go.id

·   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

·   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

·   Email :info@pn-Jakartatimur.go.id

·   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store