Pelayanan pendaftaran Upaya Hukum Peninjauan Kembali

No. SK: W.10.U.52a/HK.02/I/2023

  1. Surat Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali jika menggunakan kuasa hukum
  2. KTP jika tidak menggunakan kuasa
  3. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi
  4. Memori Peninjauan Kembali
  5. Bukti pembayaran Panjar Biaya Perkara

  1. Petugas PTSP memeriksa Surat Kuasa Pemohon PK dan Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi
  2. Petugas PTSP menyiapkan Akta Pernyataan PK dan Akta Penyerahan Memori PK untuk ditandatangani oleh Kuasa Pemohon PK
  3. Petugas PTSP menerima tandaterima Pembayaran Panjar Biaya Perkara PK dari Kuasa Pemohon PK
  4. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan PK dan Akta Penyerahan Memori PK kepada Panitera untuk di tandatangani dan diserahkan kembali ke Kuasa Pemohon PK
  5. Petugas PTSP menginput tanggal pernyataan PK dan Penyerahan Memori PK kedalam SIPP
  6. Panitera Muda Perdata menunjuk Staf Perdata untuk memproses Perkara PK tersebut
  7. Staf Perdata?Jurusita/Jurusita Pengganti melakukan Proses Pemberitahuan PK, Memori PK dan Kontra Memori PK kepada Para Pihak
  8. Staf Perdata menyiapkan Berkas Perkara tersebut untuk dikirim ke Mahkamah Agung RI

30 hari setelah kontra PK diterima Pengadilan Negeri Jakarta Timur  wajib dikirim ke Mahkamah Agung

Biaya ditentukan dengan SK KPN Jakarta Timur 

Putusan

·   Website : pn-Jakartatimur.go.id

·   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

·   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

·   Email :info@pn-Jakartatimur.go.id

·   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

 Website : pn-Jakartatimur.go.id