Pelayanan Upaya Hukum Kasasi Memenuhi Syarat Formil

  1. Surat Kuasa Pemohon Kasasi jika menggunakan Kuasa Hukum
  2. KTP Pemohon jika tidak menggunakan Kuasa Hukum
  3. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Banding
  4. Bukti PembayaranPanjar Biaya Kasasi ke Bank

  1. Petugas PTSP memeriksa Surat Kuasa Pemohon Kasasi dan Relaas Pemberitahuan isi Putusan PT
  2. Petugas PTSP menyiapkan Akta Pernyataan Kasasi untuk ditandatangani oleh Kuasa Pemohon Kasasi
  3. Petugas PTSP menerima tanda terima Pembayaran Panjar Biaya Perkara Kasasi dari Kuasa Pemohon Kasasi
  4. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan Kasasi kepada Panitera untuk di tandatangani dan diserahkan kembali ke Kuasa Pemohon Kasasi
  5. Petugas PTSP menginput tanggal pernyataan Kasasi kedalam SIPP
  6. Panitera Muda Perdata menunjuk Staf Perdata/Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memproses Perkara Kasasi tersebut
  7. Staf Perdata/Jurusita/Jurusita Pengganti melakukan Proses Pemberitahuan Kasasi, Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi kepada Para Pihak
  8. Staf Perdata menyiapkan Berkas Perkara tersebut untuk dikirim ke Mahkamah Agung R

Waktu penyelesaian tersebut adalah batas maksimal, sehingga bervariasi antar setiap perkara. dipengaruhi jumlah pihak dan alamat para pihak.

Biaya ditetapkan sesuai SK KPN Jakarta Timur  

Putusan

·   Website : pn-Jakartatimur.go.id

·   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

·   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

·   Email :info@pn-Jakartatimur.go.id

·   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

 info detil dapat dilihat pada Website : pn-Jakartatimur.go.id