Pendaftaran Upaya Hukum Banding secara Eletronik (Ecourt)

  1. Perkara yang dimohonkan banding didaftarkan dan diperiksa pada tingkat pertama juga diajukan secara elektronik melalui E -courtcourt
  2. Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik
  3. • Wajib memiliki akun Pengguna Terdaftar bagi Advokat/pengacara sedangkan Pengguna lain wajib memiliki email yang telah terdaftar pada Ecourt
  4. Salinan Putusan sudah TTE oleh Panitera
  5. Softcopy Surat KuasaPembanding (PDF)

  1. Mengajukan Banding pada aplikasi ecourt
  2. Membayar Panjar biaya banding online sesuai yang tercantum pada VA yang dikirim kepada akun pembanding
  3. Menerima bukti pembayaran pada akun pembanding
  4. Panitera Muda Perdata memverifikasi ,meregister perkara pada SIPP, Membuat Akta Banding dan upload pada ecourt banding serta verifikasi memori banding bila ada
  5. JSP yg ditunjuk melakukan pemberitahuan banding secara elektronik kepada para pihak
  6. Panitera verifikasi berkas untuk publikasi berkas elektronik kepada para pihak
  7. JSP melakukan pemberitahuan inzage secara elektronik kepada para pihak sehingga para pihak bias melakukan inzage secara elektronik
  8. Panitera melakukan verifikasi untuk pengiriman banding elektronik yang dilanjutkan kasir membayar panjar biaya sesuai e-panjar yang tercantum pada ecourt kemudian Panitera melakukan pengiriman berkas banding secara elektronik kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Jangka waktu tersebut adaah jangka waktu maksimal yang ditetapkan

Biaya Banding online ditentukan oleh Pengadilan Tinggi dan telah ditentukan pada Ecourt banding elektronik

Putusan

·   Website : pn-Jakartatimur.go.id

·   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

·   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

·   Email :info@pn-Jakartatimur.go.id

·   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.ecourt.mahkamahagung.go.id