Registrasi Pengguna Lain Melalui E-Court

  1. Mengisi formulir pengguna data e-court bagi Prinsipal (orang yang mengajukan gugatan/bantahan secara langsung tanpa didampingi kuasa hukum)
  2. Memiliki email aktif
  3. Menunjukan KTP pengguna
  4. Mengisi formulir pengguna data e-court (bagi Pemerintah atau Badan Hukum yang bertindak mewakili Instansi/Badan Hukum)
  5. Memiliki email aktif
  6. Menunjukan KTP, ID Card Instansi/Badan Hukum dan surat kuasa

  1. Petugas Ecourt Masuk kehalaman situs www.ecourtmahkamahagung.go.id
  2. Petugas Ecourt akan Mengisi seluruh data sesuai Formulir Pemohon sebagai Pengguna Lain pada Ecourt
  3. Petugas ecourt mengupload identitas Pemohon Pengguna Lain pada Ecourt kemudian memverifikasi
  4. Pemohon Pengguna lain akan menerima notifikasi pada email Pemohon yang berisi password untuk akun Pemohon Pengguna lain .

Jangka waktu layanan secara otomatis oleh sistem aplikasi E-Caourt

Tidak dipungut biaya

Akun Pengguna E-Court

·   Website : pn-Jakartatimur.go.id

·   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

·   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

·   Email :info@pn-Jakartatimur.go.id

·   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store