Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil

  1. a. Soft file scan SK CPNS dari dokumen asli upload di SIMPEG
  2. b. Soft file scan SK pangkat terakhir dari dokumen asli upload di SIMPEG
  3. c. Soft file scan kartu pegawai dari dokumen asli upload di SIMPEG
  4. d. Soft file scan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) terakhir dengan nilai rata-rata cukup dari dokumen asli upload di SIMPEG

  1. Pengelola Kepegawaian mendata Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan gaji berkala
  2. Pegawai Negeri Sipil menyiapkan soft file scan dokumen asli persyaratan kenaikan gaji berkala
  3. Pengelola Kepegawaian mengecek dokumen persyaratan kenaikan gaji berkala di aplikasi SIMPEG
  4. Pengelola Kepegawaian membuat nota dinas surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada kepala organisasi
  5. Pengelola kepegawaian membuat konsep surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala untuk ditandatangani kepala organisasi
  6. Pengelola kepegawaian mengirim surat pemberitahuan kenaikan gaji bertandatangan kepala organisasi kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman beserta tembusannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, Kantor regional I Badan Kepegawaian Negara di Yogyakarta, PT TASPEN cabang Yogyakarta, Badan kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sleman dan bendahara gaji unit organisasi.

Proses di OPD Pengusul

Tidak dipungut biaya

Surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala 6 rangkap

a. Sarana pengaduan yang disediakan

1). datang langsung ke Subbag Umun dan

     Kepegawaian

2). melalui telepon

3). melalui website www.pakem.slemankab.go.id

4). melalui email pakem@slemankab.go.id

5). melalui surat

6). melalui whatsapp

b. Mekanisme pengaduan

1). pengaduan  disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan nomor telepon pelapor yang dapat dihubungi

2). Kapanewon   melakukan   verifikasi    terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan

c. Petugas pelayanan pengaduan

1). Nama petugas: Chandra Gandhi D, SE

2). Nomor kantor: (0274) 895201

3). Nomor HP/WA: 0822 4323 2424

4). alamat email: pakem@slemankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil"