Jawatan Kemakmuran

  1. 1. Proposal Pembangunan, sudah ditandatangani oleh: Ketua dan sekretaris panitia pembangunan serta diketahui Dukuh dan Kepala Desa
  2. 2. Proposal KelompokTani / P3A, sudah ditandatangani oleh: Ketua dan sekretaris KelompokTani/P3A serta diketahui Dukuh, Petugas Penyuluh Lapang (PPL) dan atau Petugas Pengamat Pengairan dan Kepala Desa
  3. 3. Proposal Penguatan Modal, sudah ditandatangani oleh : Pemohon / Ketua, sekretaris dan diketahui Dukuh, dan Kepala Desa
  4. 4. Proposal Pengelolaan Lingkungan, sudah ditandatangani oleh : Ketua dan sekretaris kelompok serta diketahu iDukuh dan Kepala Desa

  1. Proposal diserahkan ke Seksi Jawatan Kemakmuran
  2. Prososal yang diajukan diverifikasi oleh petugas.
  3. Proposal yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap kemudian diregistrasi dalam buku register untuk di beri nomor register.
  4. Proposal yang telah deregister dimintakan paraf kepada Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan dan Sekretaris Camat selanjutnya dimintakan tandatangan Camat dan Cap Kecamatan
  5. Pemohon diminta untuk menyerahkan satu bendel proposal kepada petugas sebagai arsip Kecamatan.

pelayanan akan akan tercapai 15' apabila lengkap

Tidak dipungut biaya

LEGALISASI PROPOSAL MASYARAKAT

penanganan pengaduan melalui lapor sleman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jawatan Kemakmuran"