Permohonan Pendaftaran Akta Penceraian

  1. Mengisi formulir permohonan akta perceraian;
  2. Asli putusan perceraian dari PN (putusan yang telah berkekuatan hukum tetap);
  3. Asli kutipan akta perkawinan; ? Scan KTP dan KK pemohon;

  1. Pelayanan Secara Daring Mandiri
  2. Pelayanan Secara Daring melalui Petugas Registrasi Adminduk di Kelurahan Kemasan

3 (tiga) Hari Kerja

Jika tidak terkendala teknis tidak termasuk waktu pengiriman

Tidak dipungut biaya

Akta Penceraian

1.    Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis yang ditujukan kepada :

Kantor Kelurahan Kemasan

Jl. Hos Cokroaminoto No.83 Kemasan – Krian 61262

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat langsung melalui :

a)    Telepon       : 031-8987488

b)    WhatsApp   : 0896-7492-2000

c)    Email          : kelurahankemasan1@gmail.com

d)    Website      : http://kelkemasan.sidoarjokab.go.id

e)    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    Website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    Twitter @lapor1708

4)    Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://plavon.sidoarjokab.go.id/berand

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Akta Penceraian"