Pelayanan pindah Penduduk Dalam Wilayah NKRI

  1. alamat dan nomor telepon / HP WA aktif
  2. alamat dan nomor telepon / HP WA aktif
  3. fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon Mengisi buku tamu, mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan untuk diperiksa oleh petugas di Loket 1 Penerimaan Permohonan Pemohon menyerahkan berkas persyaratan untuk diperiksa petugas di Loket 1 (Penerimaan Permohonan) menerima dan memperbaiki data apabila tidak lengkap dan benar, menerima dan mengisi form permohonan, dan menyerahkan kembali ke petugas
  3. Pemohon menerima tanda bukti penerimaan pengajuan permohonan apabila permohonan dinyatakan valid
  4. Pemohon memeriksa email 3 hari berikutnya untuk mengetahui SKPWNI telah selesai diproses. Apabila lebih dari 3 hari tidak menerima email bisa menghubungi nomor WA 0813 2888 9096
  5. pemohon melakukan cetak SKPWNI 1) cetak mandiri (di tempat yang tersedia printer) atau datang ke mesin ADM menggunkan PIN/barcode yang dikirim melalui email 2) melalui petugas di ruang pelayanan pada jam layanan Senin - Kamis piukul 08.00 - 14.00 Jumat pukul 08.00 - 11.00

Paling lambat 3 hari kerja dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

a. Sarana pengaduan yang disediakan 

1) datang langsung ke Kapanewon Pakem 

2) melalui telepon 

3) melalui website www.pakem.slemankab.go.id 

4) melalui email pakem@slemankab.go.id 

5) melalui surat 

6) melalui whatsapp 

b. Mekanisme Pengaduan 

1) Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan nomor telepon pelapor yang dapat dihubungi

 2) Kapanewon melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan 

c. Petugas Pelayanan Pengaduan 

1) Nama petugas : Yulia Nugraheni, S.I.P

 2) Nomor Kantor : (0274) 895201 

3) alamat email : pakem@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pindah Penduduk Dalam Wilayah NKRI"