Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bagi WNI

  1. Formulir permohonan rekam KTP-El (F-1.02) yang diisi lengkap dan benar
  2. fotokopi Kartu Keluarga
  3. fotokopi Ijazah terakhir
  4. fotokopi akta kelahiran
  5. surat kehilangan dari kepolisian
  6. fisik KTP yang rusak

  1. Pemohon Mengisi buku tamu, mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan untuk dilakukan verifikasi dan validasi di Loket 1 (Penerimaan Permohonan), melengkapi dan memperbaiki data apabila tidak lengkap dan benar, menerima dan mengisi form permohonan, dan menyerahkan kembali ke petugas
  3. pemohon menuju Loket 2 (Produksi) untuk dilakukan perekaman data, biometrik, dan foto (untuk Pemohon KTP-El Pemula)
  4. Pemohon membubuhkan tanda tangan melalui alat perekaman signature pad setelah data dikonfirmasi kebenarannya (untuk Pemohon KTP-El Pemula)
  5. Pemohon menunggu proses penyimpanan data dan pencetakan (untuk Pemohon KTP-El Pemula)
  6. pemohon menerima resi penerimaan berkas / resi pengambilan KTP-El
  7. Pemohon mengambil KTP-El di loket 3 (Penyerahan Dokumen) dengan menunjukkan resi pengambilan KTP-El kepada petugas pada jam layanan Senin - Kamis piukul 08.00 - 14.00 Jumat pukul 08.00 - 11.00

Paling lambat 3 hari kerja dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

a. Sarana pengaduan yang disediakan

1) datang langsung ke Kapanewon Pakem 

2) melalui telepon 

3) melalui website www.pakem.slemankab.go.id 

4) melalui email pakem@slemankab.go.id 

5) melalui surat 

6) melalui whatsapp 

b. Mekanisme Pengaduan 

1) Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan nomor telepon pelapor yang dapat dihubungi 

2) Kapanewon melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan 

c. Petugas Pelayanan Pengaduan 

1) Nama petugas : Yulia Nugraheni, S.I.P 

2) Nomor Kantor : (0274) 895201 

3) alamat email : pakem@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bagi WNI"