Pelayanan Perubahan Elemen DAta Kartu Keluarga (KK)

  1. Formulir Permohonan Perubahan Elemen Data KK (F-1.056) yang diisi lengkap dan benar
  2. Perubahan nama, tempat, tanggal lahir : fotokopi kutipan akta kelahiran
  3. Perubahan status perkawinan : fotokopi kutiapan Akta Nikah / Perkawinan
  4. Perubahan data pendidikan : fotokopi ijazah terakhir
  5. Perubahan pekerjaan : SK Pekerjaan formal
  6. Perubahan Agama : surat keteranagndai instansi / lembaga agama
  7. Perubahan data orang tua : fotokopi kutiapan akta pengesahan anak / akta pengakuan anak, kutipan akta kelahiran yang sudah ada catatan pinggir pengakuan / pengesahan anak
  8. Perubahan SHDK : kutipan akata kelahiran dengan catatan pinggir tentang pengankatan anak
  9. Perubahan Status Kewarganegaraan : surat keterangan pelaporan perubahan kewarganegaraan untuk WNA menjadi WNI

  1. Pemohon Mengisi buku tamu, mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan untuk dilakukan verifikasi dan validasi di Loket 1Penerimaan Permohonan ruang pelayanan
  3. Pemeohon mengisi form permohonan, menuliskan nomor HP dan alamat email untuk diperiksa petugas, melengkapi dan memperbaiki data apabila tidak lengkap dan benar, dan menyerahkan form yang telah diisi
  4. Pemohon menerima tnda bukti penerimaan pengaji=uan permohonan apabila permohonan dinyatakan valid
  5. Pemohon memerikas email 3 hari berikutnya untuk mengetahui KK telah selesai diproses. Apabila lebih dari 3 hari tidak menerima email bisa menghubungi nomor WA 0813 2888 9096
  6. Pemohon melakukan cetak KK 1) cetak mandiri (di tempat yang tersedia printer) atau datang ke mesin ADM menggunkan PIN/barcode yang dikirim melalui email 2) melalui petugas di loket Produksi pada jam layanan Senin - Kamis piukul 08.00 - 14.00 Jumat pukul 08.00 - 11.00

Paling Lambat 3 hari kerja dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

a. Sarana pengaduan yang disediakan

1) datang langsung ke Kapanewon Pakem

2) melalui telepon

3) melalui website www.pakem.slemankab.go.id

4) melalui email pakem@slemankab.go.id

5) melalui surat

6) melalui whatsapp

b. Mekanisme Pengaduan

1) Pengaduan disampaiakan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan nomor telepon pelapor yang dapat dihubungi

2) Kapanewon melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan

c. Petugas Pelayanan Pengaduan

1) Nama petugas : Yulia Nugraheni, S.I.P

2) Nomor Kantor : (0274) 895201

3) alamat email : pakem@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Elemen DAta Kartu Keluarga (KK)"