Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi

  1. Pemohon menggunakan informasi publik dengan penuh tanggung jawab
  2. Pemohon menggunakan sumber perolehan informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi

  1. Pemohon datang langsung dan mengisi buku tamu
  2. Pemohon menyampaikan informasi yang dibutuhkan kepada petugas dan melengkapi data yang diperlukan petugas
  3. Data pemohon diproses oleh petugas pelayanan
  4. Petugas menyampaikan kepada pemohon tentang data yang diminta dan memberikan tanda terima

Waktu Pelayanan
Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.00 WIB
Jum'at : 08.00 s/d 11.30 WIB

Jangka waktu penyelesaian kurang lebih 7 hari terhitung sejak permohonan

Tidak dipungut biaya

Diperolehnya dokumen/data/informasi yang diinginkan oleh pemohon informasi

Jika ada pertanyaan atau informasi yang sekiranya belum jelas, silahkan hubungi

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang

Alamat : Gedung E Komplek Balaikota Semarang Jalan Pemuda 148 Kel. Sekayu Kec. Semarang Tengah Kota Semarang 50132

Telp :  (024) 3549448

Email : diskominfo@semarangkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi"