1. Observasi kemajuan persalinan: setiap 4 jam
2. Tindakan persalinan normal primigravida: 2 jam
3. Tindakan persalinan normal multigravida: 1 jam
4. Pemantauan ibu bersalin dan perawatan bayi baru lahir: 2 jam
5. Pemantauan nifas dan bayi baru lahir: 24 jam sejak persalinan
6. Rujukan sesuai indikasi:
a. Stabilisasi pasien pra-rujukan: ± 30 menit
b. Komunikasi dengan RS tujuan dan persiapan dokumen perujukan: ± 30 menit
c. Pengantaran pasien ke RS rujukan: s.d. 1 jam
Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat .
Bagi pemegang kartu jaminan dengan kepesertaan Faskes Puskesmas Kalasan tidak dikenai biaya sesuai standar pelayanan yang dipersyaratkan.
Bagi pemegang kartu jaminan di luar kepesertaan Faskes
Puskesmas Kalasan diberlakukan sistem klaim sesuai
standar pelayanan yang dipersyaratkan
1. Memperoleh pertolongan persalinan dan perawatan bayi baru lahir sesuai standar Asuhan Persalinan Normal (APN). 2. Memperoleh informasi dan prosedur tindakan medis. 3. Memperoleh tindakan pra-rujukan dengan tepat. 4. Dirujuk sesuai indikasi medis
Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak saran
b. SMS/WA : 081908726728
c. Wbsite : pkmkalasan.slemankab.go.id
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas : Aina UI Mardiyah, M.Psi.psikologi
b. Nomor Hp : 081908726728
c. Nomor kantor : 0274 497471
Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store