Pelayanan Persalinan

  1. Pasien membawa kartu identitas/kartu jaminan dan materai Rp 10.000,-
  2. Pasien membawa buku KIA/hasil pemeriksaan kehamilan.
  3. Pasien membawa perlengkapan ibu dan bayi

  1. Pasien melakukan pendaftaran di UGD.
  2. Pasien diwawancara oleh petugas
  3. Pasien/pengantar menandatangani informed consent.
  4. Pasien diperiksa BB, TB dan tanda vital.
  5. Pasien diperiksa fisik
  6. Pasien diperiksa dalam (obstetrik)
  7. Pasien/pengantar mendapat penjelasan hasil pemeriksaan obstetrik
  8. Observasi dan pertolongan persalinan dilakukan sesuai standar Partograf.
  9. Pasien dirujuk sesuai Pedoman Manual Rujukan
  10. Pasien dan bayi baru lahir akan mendapatkan pelayanan resusitasi sesuai standar Asuhan Persalinan Normal
  11. emantauan dilakukan hingga 24 jam pasca persalinan.
  12. Pasien/pengantar melengkapi syarat administrasi pulang
  13. Pasien pulang setelah mendapat ijin pulang dari petugas

1. Observasi kemajuan persalinan: setiap 4 jam

 2. Tindakan persalinan normal primigravida: 2 jam 

3. Tindakan persalinan normal multigravida: 1 jam 

4. Pemantauan ibu bersalin dan perawatan bayi baru lahir: 2 jam 

5. Pemantauan nifas dan bayi baru lahir: 24 jam sejak persalinan 

6. Rujukan sesuai indikasi: 

a. Stabilisasi pasien pra-rujukan: ± 30 menit 

b. Komunikasi dengan RS tujuan dan persiapan dokumen perujukan: ± 30 menit 

c. Pengantaran pasien ke RS rujukan: s.d. 1 jam

Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat .

Bagi pemegang kartu jaminan dengan kepesertaan Faskes Puskesmas Kalasan tidak dikenai biaya sesuai standar pelayanan yang dipersyaratkan.

 Bagi pemegang kartu jaminan di luar kepesertaan Faskes Puskesmas Kalasan diberlakukan sistem klaim sesuai standar pelayanan yang dipersyaratkan

1. Memperoleh pertolongan persalinan dan perawatan bayi baru lahir sesuai standar Asuhan Persalinan Normal (APN). 2. Memperoleh informasi dan prosedur tindakan medis. 3. Memperoleh tindakan pra-rujukan dengan tepat. 4. Dirujuk sesuai indikasi medis

Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Kotak saran

b. SMS/WA : 081908726728

c. Wbsite : pkmkalasan.slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan:

a. Nama petugas : Aina UI Mardiyah, M.Psi.psikologi

b. Nomor Hp : 081908726728

c. Nomor kantor : 0274 497471

Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"