1. Pemeriksaan Haji Terpadu: ±3 jam
2. Tes Kebugaran: ±1.5 jam
3. Vaksin meningitis: ±30 menit
Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1
Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat
Kesehatan Masyarakat
Tarif pemeriksaan kesehatan haji
1. Darah Rutin Rp. 60.000
2. Urin Rutin Rp. 28.000
3. HbsAg Rp. 42.000
4. GDS Rp. 24.000
5. Asam Urat Rp. 26.000
6. Kolesterol Rp. 26.000
7. Gol. Darah Rp. 17.000
8. Trigliseride Rp. 30.000
9. Pemeriksaan kesehatan gigi Rp. 18.000
10. Konseling Psikolog Rp. 26.000
11. Pemeriksaan Kesehatan Umum Rp. 23.000
12. EKG Rp. 40.500
13. Tes Kehamilan Rp. 21.000
14. Konseling Gizi Rp. 14.000
Bagi pasien jemaah haji yang memerlukan perujukan ke RS,
maka akan dilayani dengan skema BPJS (tidak berbayar sesuai
prosedur yang berlaku).
Memperoleh pelayanan kesehatan haji sesuai standar, memperoleh berkas haji (hasil pemeriksaan haji, Lembar Istitaha, Kartu kesehatan Jamaah Haji Indonesia, Meningitis, Influenza, covid-1)
Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak saran
b. SMS/WA : 081908726728
c. Wbsite : pkmkalasan.slemankab.go.id
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas : Aina UI Mardiyah, M.Psi.psikologi
b. Nomor Hp : 081908726728
c. Nomor kantor : 0274 497471
Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store