Pelayanan Srining Kesehatan Haji

  1. Pasien membawa KTP, Surat pengantar dari Kemenag, Nomor porsi, FC vaksin meningitis, sertifikat vaksin covid-19, pasfoto latar belakang putih ukuran 4x6 1 lembar,
  2. Pasien datang sendiri/diantar keluarga
  3. Pasien membawa obat-obatan rutin (bila ada komorbid)

  1. Pasien datang langsung ke poli haji sesuai jadwal yang ditetapkan petugas (tidak mendaftar di pendaftaran).
  2. Pasien menunjukkan berkas-berkas yang diperlukan
  3. Pasien diperiksa TB, BB dan vital sign oleh perawat.
  4. Pasien diwawancara oleh dokter.
  5. Pasien diperiksa fisik oleh dokter
  6. Pasien diberikan pengantar untuk melakukan pemeriksaan : rekam jantung, laboratorium darah dan rutin, gigi, gizi,psikolog
  7. Pasien diberikan pengantar untuk melakukan pemeriksaan penunjang lanjutan di RS/laboratorium/klinik : rongtgen dada, laboratorium kimia darah
  8. Pasien kembali ke Puskesmas dan menyerahkan hasil pemeriksaan dari RS/laboratorium/klinik
  9. Pasien mendapatkan konseling dari dokter tentang hasil seluruh pemeriksaan terpadu.
  10. Pasien mendapatkan terapi (resep) sesuai indikas
  11. Pasien yang memerlukan pemeriksaan spesialistik akan dirujuk sesuai indikasi/persyaratan BPJS.

1. Pemeriksaan Haji Terpadu: ±3 jam

 2. Tes Kebugaran: ±1.5 jam

 3. Vaksin meningitis: ±30 menit

Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat

Tarif pemeriksaan kesehatan haji

1. Darah Rutin Rp. 60.000

2. Urin Rutin Rp. 28.000

3. HbsAg Rp. 42.000

4. GDS Rp. 24.000

5. Asam Urat Rp. 26.000

6. Kolesterol Rp. 26.000

7. Gol. Darah Rp. 17.000

8. Trigliseride Rp. 30.000

9. Pemeriksaan kesehatan gigi Rp. 18.000

10. Konseling Psikolog Rp. 26.000

11. Pemeriksaan Kesehatan Umum Rp. 23.000

12. EKG Rp. 40.500

13. Tes Kehamilan Rp. 21.000

14. Konseling Gizi Rp. 14.000

Bagi pasien jemaah haji yang memerlukan perujukan ke RS, maka akan dilayani dengan skema BPJS (tidak berbayar sesuai prosedur yang berlaku).

Memperoleh pelayanan kesehatan haji sesuai standar, memperoleh berkas haji (hasil pemeriksaan haji, Lembar Istitaha, Kartu kesehatan Jamaah Haji Indonesia, Meningitis, Influenza, covid-1)

Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Kotak saran

b. SMS/WA : 081908726728

c. Wbsite : pkmkalasan.slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan:

a. Nama petugas : Aina UI Mardiyah, M.Psi.psikologi

b. Nomor Hp : 081908726728

c. Nomor kantor : 0274 497471

Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Srining Kesehatan Haji"