1. Pasien tanpa tindakan: 15 menit
2. Pasien dengan tindakan: menyesuaikan jenis tindakan: a. Nebulisasi: ± 20 menit
b. Rawat luka: ± 15 menit
c. Pemasangan infus: ± 20 menit
d. Oksigenasi: menyesuaikan kondisi pasien\
e. Suntikan: ± 20 menit
Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat .
1. Tarif pelayanan Poli Yudhistira: Rp 23.000,-
2. Tarif ANC: Rp 25.000,-
3. Tarif nebulisasi anak: Rp 76.000,- dewasa: Rp 97.000,- 4. Tarif rawat luka/ganti verban: Rp 19.000,-
5. Tarif rawat luka bakar/ulkus DM: Rp 71.000,-
6. Tarif infus: Rp. 48.000,- transfusi set Rp 50.000,-
7. Tarif oksigenasi 2 jam pertama: Rp 36.000,- per jam berikutnya Rp 36.000,-
8. Tarif suntikan: Rp 25.000,-
9. Tarif pemasangan kateter urin: Rp 50.000,-
Bagi pemegang kartu jaminan tidak dikenai biaya sesuai standar
pelayanan yang dipersyaratkan
1. Memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar. 2. Memperoleh tindakan medis sesuai indikasi. 3. Mendapat resep dokter. 4. Mendapatkan surat rujukan sesuai indikasi. 5. Mendapatkan informasi medis tentang hasil pemeriksaan. 6. Mendapatkan konsultasi/edukasi kesehatan. 7. Mendapatkan surat keterangan sakit sesuai indikasi
Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak saran
b. SMS/WA : 081908726728
c. Wbsite : pkmkalasan.slemankab.go.id
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas : Aina UI Mardiyah, M.Psi.psikologi
b. Nomor Hp : 081908726728
c. Nomor kantor : 0274 497471
Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store