Pelayanan Poli Yudhistira (Infeksius)

  1. Pasien yang dilayani di poli Yudhistira adalah pasien dengan gejala/keluhan infeksi seperti demam, batuk, pilek, sesak napas, nyeri perut yang disertai diare dan muntah
  2. Pasien bumil dengan gejala infeksi akan dilayani ANC di poli Yudhistira
  3. Pasien balita dengan gejala sesak napas yang memerlukan tindakan nebulisasi akan dirujuk internal dari poli MTBS ke Poli Yudhistira untuk mendapatkan layanan nebulisasi.
  4. Pasien Poli Yudhistira yang memerlukan tindakan seperti infus, nebulisasi, suntikan dan rawat luka akan dilayani di Poli Yudhistira.
  5. Pasien masuk ke ruang pemeriksaan Yudhistira membawa kertas nomor antrian
  6. Pelayanan rujukan ke RS dilakukan sesuai indikasi klinis dan persyaratan BPJS
  7. Pelayanan rujukan RS: pasien wajib hadir, kecuali ODGJ yang belum terkontrol
  8. Pasien Program Rujuk Balik (PRB) baru wajib menunjukkan: surat pengantar PRB, fotokopi resep dengan cap BPJS dan Surat Eligibilitas Peserta.
  9. Pasien diperiksa penunjang laboratorium sesuai indikasi klinis

  1. Pasien datang sendiri atau diantar pendamping
  2. Pasien diperiksa tanda vital oleh perawat
  3. Pasien diwawancara dan diperiksa fisik oleh dokter
  4. Pasien diperiksa penunjang (laboratorium) sesuai indikasi.
  5. Pasien mendapatkan resusitasi/tindakan sesuai indikasi; dan/atau
  6. Pasien menerima Surat Keterangan Sakit;
  7. Pasien menerima obat dari loket farmasi Yudhistira; atau
  8. Pasien menerima rujukan eksternal ke RS ? pasien pulang
  9. Pasien membayar di kasir farmasi (untuk pasien non-BPJS)
  10. Pasien pulang.

1. Pasien tanpa tindakan: 15 menit

 2. Pasien dengan tindakan: menyesuaikan jenis tindakan: a. Nebulisasi: ± 20 menit

b. Rawat luka: ± 15 menit

c. Pemasangan infus: ± 20 menit

d. Oksigenasi: menyesuaikan kondisi pasien\

e. Suntikan: ± 20 menit

Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat .

1. Tarif pelayanan Poli Yudhistira: Rp 23.000,-

2. Tarif ANC: Rp 25.000,-

3. Tarif nebulisasi anak: Rp 76.000,- dewasa: Rp 97.000,- 4. Tarif rawat luka/ganti verban: Rp 19.000,-

5. Tarif rawat luka bakar/ulkus DM: Rp 71.000,-

6. Tarif infus: Rp. 48.000,- transfusi set Rp 50.000,-

 7. Tarif oksigenasi 2 jam pertama: Rp 36.000,- per jam berikutnya Rp 36.000,-

 8. Tarif suntikan: Rp 25.000,-

 9. Tarif pemasangan kateter urin: Rp 50.000,- Bagi pemegang kartu jaminan tidak dikenai biaya sesuai standar pelayanan yang dipersyaratkan

1. Memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar. 2. Memperoleh tindakan medis sesuai indikasi. 3. Mendapat resep dokter. 4. Mendapatkan surat rujukan sesuai indikasi. 5. Mendapatkan informasi medis tentang hasil pemeriksaan. 6. Mendapatkan konsultasi/edukasi kesehatan. 7. Mendapatkan surat keterangan sakit sesuai indikasi

Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Kotak saran

b. SMS/WA : 081908726728

c. Wbsite : pkmkalasan.slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan:

a. Nama petugas : Aina UI Mardiyah, M.Psi.psikologi

b. Nomor Hp : 081908726728

c. Nomor kantor : 0274 497471

Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Yudhistira (Infeksius)"