Pelayanan Ambulans

  1. Ambulans digunakan sebagai sarana transportasi petugas, obat dan alkes pada kegiatan UKM (Posyandu, Posbindu, dll).
  2. Ambulans digunakan sebagai sarana P3K petugas Puskesmas dalam suatu kegiatan/event dengan penugasan dari Kepala Puskesmas.
  3. Ambulans digunakan sebagai alat transportasi petugas saat menolong pasien korban kecelakaan melalui mekanisme SES (Sleman Eergency System).
  4. Ambulans digunakan sebagai alat transportasi perujukan pasien IGD/ranap Puskesmas ke Rumah Sakit sesuai SOP perujukan pasien
  5. Ambulans tidak dapat dipakai sebagai sarana transportasi jenazah.

  1. Ambulans pada kegiatan UKM: Tim petugas pelaksana UKM berangkat dari gedung Puskesmas dengan menggunakan ambulans sesuai jadwal UKM.
  2. Ambulans pada kegiatan/event: Tim petugas P3K berangkat dari gedung Puskesmas sesuai jadwal kegiatan/event. Saat kegiatan berlangsung, pasien/tim panitia menghubungi petugas P3K, petugas melakukan pertolongan pertama pada pasien, petugas melakukan pengantaran dengan ambulans ke fasyankes sesuai indikasi.
  3. Ambulans pada KLL: Keluarga/saksi menghubungi petugas jaga Puskesmas atau SES (0274-8609000), SES melapor ke fasyankes terdekat, petugas Puskesmas menerima laporan, petugas datang ke lokasi kejadian, petugas melakukan pertolongan pertama, petugas mengantar pasien menggunakan ambulans ke fasyankes sesuai indikasi.
  4. Pasien IGD/ranap di Puskesmas: Petugas medis menyimpulkan indikasi perujukan, petugas memotivasi pasien/keluarga, petugas, pasien/keluarga menandatangani informed consent, petugas menelepon fasyankes tujuan, petugas mempersiapkan pasien, dokumen perujukan dan ambulans ? konfirmasi fasyankes tujuan, petugas mengantar pasien menggunakan ambulans ke fasyankes tingkat 2 sesuai indikasi.

Mulai pasien mendapat pertolongan pertama, kemudian diantar hingga tiba di fasyankes tujuan.

Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentan Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat .

1. Tarif pengantaran jarak 5 km pertama: Rp 43.000,- (PP)

 2. Tarif km selanjutnya: Rp 8000,-

 3. Bagi pemegang kartu jaminan tidak dikenai biaya sesuai standar pelayanan yang dipersyaratkan

1. Transportasi tim pelaksana, obat dan alkes dalam kegiatan UKM Puskesmas. 2. Pemberian pertolongan pasien gawat darurat pra fasilitas pelayanan kesehatan. 3. Transportasi pasien gawat darurat dari lokasi kejadian (pra fasyankes) ke fasilitas pelayanan kesehatan (transfer primer). 4. Transportasi rujukan antar fasilitas pelayanan kesehatan (transfer sekunder dan transfer tersier).

1.Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Kotak saran

b. SMS/WA : 081908726728

c. Wbsite : pkmkalasan.slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan:

a. Nama petugas : Aina UI Mardiyah, M.Psi.psikologi

b. Nomor Hp : 081908726728

c. Nomor kantor : 0274 497471

Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans"