Mulai pasien mendapat pertolongan pertama, kemudian diantar
hingga tiba di fasyankes tujuan.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentan Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat .
1. Tarif pengantaran jarak 5 km pertama: Rp 43.000,- (PP)
2. Tarif km selanjutnya: Rp 8000,-
3. Bagi pemegang kartu jaminan tidak dikenai biaya sesuai
standar pelayanan yang dipersyaratkan
1. Transportasi tim pelaksana, obat dan alkes dalam kegiatan UKM Puskesmas. 2. Pemberian pertolongan pasien gawat darurat pra fasilitas pelayanan kesehatan. 3. Transportasi pasien gawat darurat dari lokasi kejadian (pra fasyankes) ke fasilitas pelayanan kesehatan (transfer primer). 4. Transportasi rujukan antar fasilitas pelayanan kesehatan (transfer sekunder dan transfer tersier).
1.Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak saran
b. SMS/WA : 081908726728
c. Wbsite : pkmkalasan.slemankab.go.id
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas : Aina UI Mardiyah, M.Psi.psikologi
b. Nomor Hp : 081908726728
c. Nomor kantor : 0274 497471
Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store