Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Membawa KTP
  2. Membawa surat laporan pengaduan
  3. Membawa berkas bukti pendukung laporan pengaduan

  1. Kejaksaan Negeri Balikpapan menerima laporan pengaduan melalui PTSP
  2. Memasukan di register untuk disposisi surat
  3. Disposisi Surat ke Bidang Intelijen
  4. Membuat Telaah
  5. Melakukan puldata dan pulbaket
  6. Melaporkan Hasil Telaah dan puldata/pulbaket kepada Pimpinan

sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

1. Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

2. Tertulis disampaikan ke kontak Pengaduan 

3. WA : 081253447774 

4. Telepon : (0542) 763841 5. Email : kejari.balikpapan@kejaksaan.go.id

6. Online Melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 

7. Media Sosial : Instagram : @kejari.balikpapan Facebook : Kejaksaan Negeri Bpn Twitter : @KN_Balikpapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website dan media sosial

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"