Pelayanan Poli Umum

  1. BPJS
  2. KTP

  1. a. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi c. Keputusan Menteri Kesehatan No.514 Tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) 1. Persyaratan a. Mendaftar di bagian pendaftaran b.Rujukan internal dari unit pelayanan lain 2. Prosedur a. Pasien yang sudah mendaftar di bagian pendaftaran menunggu diruang tunggu untuk selanjutnya menunggu panggilan dari ruang pemeriksaan umum b. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan vitalsign oleh perawat c. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter umum sesuai dengan keluhan d. Pasien yang memerlukan tindakan medis dipersilahkan menuju ruang tindakan e. Dokter memberikan rujukan internal/eksternal sesuai kondisi pasien f. Pasien yang mendapat resep dokter dipersilahkan mengambil obat di ruang farmasi 3. Waktu Penyelesaian 15-30 menit 4. Biaya / Tarif a. Pasien tanpa Jaminan Kesehatan Nasional dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman yang berlaku b. Pasien yang mempunyai Jaminan Kesehatan dengan Faskes Puskesmas Cangkringan tidak dikenai biaya dan diberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 5. Produk Pelayanan a. Pelayanan pemeriksaan dan konsultasi poli umum b. Pelayanan pemeriksaan dan konsultasi pasien Prolanis dan PRB c. Pelayanan pemeriksaan dan konsultasi pasien lansia d. Pelayanan pemeriksaan kesehatan haji e. Pelayanan Surat Keterangan Sehat (KIR) f. Pelayanan Surat Keterangan tidak Buta warna g. Pelayanan pemeriksaan dan konsultasi pasien TB h. Pelayanan pemeriksaan dan konsultasi pasien HIV dan IMS i. Pelayanan rujukan eksternal dan internal 6. Pelayanan pengaduan Sarana pengaduan yang disediakan: a) Kotak saran b) Whatsapp : 085174104938 c) Telepon : (0274)2860007 d) Media sosial (Instagram dan Facebook : Puskesmas Cangkringan)

·         Pasien umum 10-15 menit

·         Pasien rawat luka 15-30 menit

·         KIR 5-15 menit

·         Pasien rujukan rutin /PRB : 5-10 menit

·         Visum et Repertum :  30-60 menit


Berdasarkan Perbup Sleman.

Pemeriksaan umum,KIR,Rujukan/PRB,Visum ET Repertum

·         Keluhan yang datang dari pasien secara lisan langsung ditangani hari itu juga

·         Keluhan lewat wa/sosmed biasanya didiskusikan terlebih dahulu dengan koordinator UKP 1-3 hari


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

·         Layanan konsultasi onine via nomor Hp


Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"

Pelaksana

Marji

Kasir