· Pasien umum 10-15 menit
· Pasien rawat luka 15-30 menit
· KIR 5-15 menit
· Pasien rujukan rutin /PRB : 5-10 menit
· Visum et Repertum : 30-60 menit
a. Pasien tanpa Jaminan Kesehatan Nasional dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman yang berlaku
b. Pasien yang mempunyai Jaminan Kesehatan dengan Faskes Puskesmas Cangkringan tidak dikenai biaya dan diberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Pemeriksaan umum,KIR,Rujukan/PRB,Visum ET Repertum
· Keluhan yang datang dari pasien secara lisan langsung ditangani hari itu juga
· Keluhan lewat wa/sosmed biasanya didiskusikan terlebih dahulu dengan koordinator UKP 1-3 hari
b) Whatsapp : 085174104938
c) Telepon : (0274)2860007
d) Media sosial (instagram dan fecebook : Puskesmas Cangkringan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store· Layanan konsultasi onine via nomor Hp
Kasir