Pelayanan Penyelesaian Bongkar Di Luar Kawasan Pabean

  1. Standar layanan ini merupakan pelayanan pemberian izin pembongkaran barang impor di tempat lain selain kawasan pabean.

  1. Importir/pengangkut mengajukan permohonan izin pembongkaran barang impor di luar kawasan pabean dengan menyebut alasan pembongkaran.
  2. Permohonan yang disampaikan dilampirkan dengan dokumen pendukung
  3. Pejabat bea dan cukai melakukan cek lokasi pembongkaran barang

1 (satu) hari kerja setelah melakukan cek lokasi pembongkaran

Tidak dipungut biaya

Penerbitan surat izin bongkar barang impor di luar kawasan pabean dari Kepala Kantor Pabean. 2. Pengembalian permohonan kepada importir/pengangkut disertai alasan penolakannya

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau facsimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass – Rawamangun, Jakarta Timur, Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Bongkar Di Luar Kawasan Pabean"