Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Inward Manifest untuk Sarana Pengangkut Melalui Laut dan Udara oleh Operator Sarana Pengangkut melalui Sistem PDE

  1. Pemberitahuan RKSP
  2. Penyampaian RKSP paling singkat dilakukan 7 hari sebelum tanggal kedatangan sarana pengangkut
  3. Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris kepada Pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut
  4. Pengangkut wajib menyerahkan RKSP dengan jangka waktu: a. paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan selama 24 (dua puluh empat) jam atau lebih; atau b. paling lambat sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam
  5. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokkan sebagai berikut : a. Barang asal luar daerah atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas. b. Barangasalluardaerahataupetikemaskosongyang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas. c. Barang asal Kawasan Bebas Lain atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas. d. Barang asal Kawasan Bebas Lain atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas. e. Barang asal tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas. f. Barang asal tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.
  6. Pos-pos sebagaimana dimaksud pada butir 5 dibuat atas dasar Airway Bill, Bill of Lading atau dokumen pengangkut lainnya, dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurang kurangnya 4 (empat) digit pos Harmonized System.
  7. Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada butir 6 lebih dari 5 (lima) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang-kurangnya 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai atau volume barangnya.
  8. Pengangkutyangsaranapengangkutnyadatangdariluar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada butir 5, wajib menyerahkan pemberitahuan RKSP dengan data muatan nihil.

  1. Pengangkut: a. menyiapkan RKSP dengan menggunakan program aplikasi manifes/modul pengangkut; b. mencetak RKSP dan melakukan transfer data RKSP ke Media Penyimpan Data Elektronik; c. menyerahkan hasil cetak RKSP dan Media Penyimpan Data Elektronik yang berisi data RKSP kepada Pejabat yang mengelola manifes di Kantor Pabean yang disinggahi.
  2. Pejabat yang mengelola manifes: a. Menerima hasil cetak RKSP dan Media Penyimpan Data Elektronik yang berisi data RKSP dari Pengangkut; b. memeriksa kesesuaian hasil cetak RKSP dengan data RKSP pada Media Penyimpanan Data Elektronik. c. melakukan transfer data RKSP dari Media Penyimpan Data Elektronik ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes di Kantor Pabean.
  3. Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes di Kantor Pabean: a. menerima dan meneliti kelengkapan data serta melakukan validasi RKSP; b. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0; c. mencetak RKSP yang telah memiliki nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0.
  4. Pejabat yang mengelola manifes menyerahkan RKSP yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0 sebagai tanda bukti penerimaan dan Media Penyimpan Data Elektronik kepada Pengangkut.
  5. Pengangkut menerima kembali RKSP yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0 dan Media Penyimpan Data Elektronik dari Pejabat yang mengelola manifes.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

RKSP yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id 

 2. Pengaduan, saran dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau facsimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass – Rawamangun, Jakarta Timur, Jakarta – 13230 

 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Inward Manifest untuk Sarana Pengangkut Melalui Laut dan Udara oleh Operator Sarana Pengangkut melalui Sistem PDE"