Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest

  1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
  2. Outward manifest dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokkan sebagai berikut: a. Barang ekspor yang didaftarkan dan dimuat di Kantor Pabean setempat; b. Barang ekspor yang diangkut lanjut; c. Barang ekspor yang diangkut terus; d. Barang impor yang diangkut lanjut; e. Barang impor yang diangkut terus; f. Barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean; dan/atau g. Peti kemas kosong (empty container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat; h. Peti kemas kosong (empty container) yang diangkut lanjut; atau i. Peti kemas kosong (empty container) yang diangkut terus.
  3. Pos-pos sebagaimana dimaksud pada butir 2 dibuat atas dasar Airway Bill dan/atau Bill of Lading, dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurangkurangnya 4 (empat) digit pos Harmonized System
  4. Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada butir 3 lebih dari 5 (lima) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang-kurangnya 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai atau volume barangnya.
  5. Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada butir 2, wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
  6. Pengangkut wajib menyerahkan data outward manifest secara lengkap dan benar.
  7. Kewajiban penyerahan outward manifest dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan: a. berlabuh atau lego jangkar dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui laut; atau b. mendarat dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui udara;

  1. Pengangkut menyiapkan data outward manifest dan menginput data manifest pada modul pengangkut/aplikasi manifes. Selanjutnya mengirim data manifes ke sistem komputer pelayanan.
  2. Sistem komputer pelayanan melakukan validasi data manifes yang disampaikan pengangkut. a. Telah dilakukan rekonsiliasi bagi outward manifest yang diberitahukan oleh Pengangkut Kontraktual dan/atau Penyelenggara Pos. b. Pengangkut menerima respon berupa nomor dan tanggal dokumen BC 1.1

Dalam hal data outward manifest telah diterima secara lengkap dan benar, kegiatan pelayanan penerimaan dan transfer data sampai dengan diberikan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1 dilaksanakan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) menit* untuk satu outward manifest

Tidak dipungut biaya

Nomor dan Tanggal BC 1.1

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id 

 2. Pengaduan, saran dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau facsimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass – Rawamangun, Jakarta Timur, Jakarta – 13230 

 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest"