Pelayanan Penerimaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan

  1. Standar pelayanan ini menjelaskan proses pelayanan penerimaan jaminan bank (bank garansi)/Customs Bond yang dimulai dari diterimanya Surat Permohonan Penyerahan Jaminan, dokumen pelengkap, dan jaminan bank (bank garansi) sampai dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ).

  1. Surat Permohonan Penyerahan Jaminan.
  2. Dokumen sumber dan pelengkap kegiatan kepabeanan
  3. Jaminan Bank (Bank Garansi)

Jangka waktu penyelesaian layanan penerimaan jaminan bank ini paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya konfirmasi dari Penjamin (surety) sampai dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan.

Tidak dipungut biaya

Jaminan Bank/Customs Bond

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id 

 2. Pengaduan, saran dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau facsimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass – Rawamangun, Jakarta Timur, Jakarta – 13230 

 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan"