Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Standar layanan ini merupakan Pelayanan Pengaduan Masyarakat atas Pelayanan / Kode Etik di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Timika.

  1. Pengadu mengajukan pengaduan kepada KPPBC Timika dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan pengaduan harus disertai: 1) Kelengkapan dan kejelasan identitas pelapor; dan 2) Kelengkapan dan kejelasan informasi yang disampaikan. b. Laporan pengaduan tersebut harus melalui saluran pengaduan resmi: 1) Petugas penerima pengaduan; 2) Telepon pengaduan; 3) Surat; 4) Kotak Pengaduan; 5) Faksimili; 6) Layanan SMS/ Whatsapp Pengaduan BC Fakfak 7) Surat elektronik (e-mail); 8) Saluran Pengaduan resmi lainnya.
  2. Penerima Pengaduan memproses pengaduan

3 (tiga) hari kerja semenjak laporan pengaduan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Laporan Pelaksanaan Tugas Penerimaan Pengaduan dan Perbaikan/perubahan atas masalah yang diadukan

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id 

2. Pengaduan, saran dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau facsimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass – Rawamangun, Jakarta Timur, Jakarta – 13230. 

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja yang bersangkutan atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"