Asistensi dan Konsultasi Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio (SOR)

No. SK: 40 Tahun 2023

  1. Permohonan langsung dilengkapi dengan data diri yang masih berlaku
  2. Permintaan asistensi dan/atau konsultasi: data pemohon, jenis layanan (Spektrum Frekuensi Radio/Sertifikasi Operator Radio), status permintaan asistensi dan/atau konsultasi

  1. Permohonan langsung dilengkapi dengan data diri yang masih berlaku
  2. Petugas pelayanan mencatat data pemohon dan data permintaan asistensi dan/atau konsultasi;
  3. Petugas pelayanan memberikan asistensi dan/atau konsultasi;
  4. Jika diperlukan dapat diberikan data dukung asistensi dan/atau konsultasi berupa brosur/leaflet dan panduan dalam bentuk softcopy atau hardcopy;
  5. Jika diperlukan petugas pelayanan dapat melakukan asistensi kepada pemohon dalam hal perizinan online melalui perangkat komputer yang tersedia;
  6. Membuat laporan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan penanganan permintaan konsultasi, asistensi, dan Pengaduan

a.    LAPOR! (kominfo.lapor.go.id);

b.   Contact Center SDPPI 159 ext.2;

c.    Nomor telpon Balmon Palu (0451) 8205191;

d.    Loket pelayanan Balmon Palu di Jalan Tadulako Desa Binangga Kec. Marawola Kab. Sigi Prov. Sulawesi Tengah;

e.    Media Sosial Instagram, Facebook, Twitter, YouTube (@balmon_palu);

f.     WhatsApp Pelayanan Balmon Palu 081145500159.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://isr.postel.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi dan Konsultasi Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio (SOR)"