Perubahan Kartu Keluarga Karena Perubahan Elemen Data

  1. Mengisi Formulir Permohonan Perubahan Elemen Data Kepala Keluarga (KK) (F-1.06) yang diisi lengkap dan benar.
  2. Mengisi Form F-1.02 dan F-1.01.
  3. Perubahan nama, tempat, tgl. lahir, Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
  4. Perubahan status perkawinan : fotokopi Kutipan akta Nikah/Perkawinan.
  5. Perubahan data Pendidikan: Fotokopi ijazah terakhir
  6. Perubahan pekerjaan : SK pekerjaan formal/surat pernyataan.
  7. Perubahan Agama: Surat Keterangan dari Instansi/Lembaga agama/keagamaan.
  8. Perubahan Data orang tua: Fotokopi Kutipan Akte Pengesahan Anak/Akta Pengakuan Anak, Kutipan Akta Kelahiran yang sudah ada catatan pinggir pengakuan/pengesahan anak.
  9. Perubahan SHDK : Kutipan Akte Kelahiran dengan catatan pinggir tentang pengangkatan anak.
  10. Perubahan Status kewarganegaraan : Surat Keterangan Pelaporan Perubaha Kewarganegaraan untuk WNA menjadi WNI

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan menuliskan nomor HP dan alamat email untuk diperiksa petugas di pelayanan, melengkapi dan memperbaiki data apabila tidak lengkap dan benar.
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
  3. Pemohon menerima tanda bukti penerimaan pengajuan permohonan apabila berkas permohonan dinyatakan valid.
  4. Pemohon memeriksa email satu hari berikutnya untuk mengetahui KK telah selesai di proses agar segera menyetak mandiri.

1 (satu) hari kerja dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

KK (Kartu Keluarga)

1. Sarana Pengaduan yang Disediakan

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui e-mail

2. Prosedur / Mekanisme Pengaduan :

  1. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan
  2. Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan

 

3. Petugas pelayanan pengaduan

  1. Nama Petugas  : Aris Setiyawan, S.Sos, S.Pd.SD, MIP.
  2. Nomor HP         : -
  3. Nomor Kantor   : (0274) 4364704
  4. Alamat e-mail    : seyegan@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Kartu Keluarga Karena Perubahan Elemen Data"